Endang Rahayu Ningsih awalnya mengira proses pengukuran tanah akan memakan waktu lama.

Berita, Nasional83 Dilihat
banner 468x60

Endang Rahayu Ningsih awalnya mengira proses pengukuran tanah akan memakan waktu lama.

Ternyata dugaannya keliru.

Saat mengajukan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus pada 31 Juli 2026, petugas langsung menawarkan jadwal pengukuran.

Endang memilih 3 Agustus.Pada hari yang dijanjikan, petugas ukur datang ke lokasi. Dua hari kemudian, Endang menerima pemberitahuan melalui WhatsApp bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) telah selesai.

Seluruh proses berlangsung kurang dari sepekan.

“Awalnya saya kira prosesnya lama karena ngukur di lapangan. Untungnya dari awal sudah tahu kapan petugas ukur ke lapangan, ternyata cepat sekali, terus saya dapat notifikasi WhatsApp untuk ambil PBT-nya,” ungkap Endang saat ditemui di Kantah Kabupaten Kudus, Kamis (6/8/2026).

Menurut Endang, proses pengukuran juga berjalan lancar karena para pemilik tanah yang berbatasan hadir sesuai jadwal.

Petugas pun dapat melakukan penunjukan dan penetapan batas bidang tanah sekaligus.

Warga Tak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian

Pengalaman serupa dirasakan Hadi Prayetno, 52 tahun, warga Kabupaten Kudus.

Hadi mengajukan permohonan pengukuran pada 30 Juli 2026. Saat itu, petugas langsung memberikan jadwal pengukuran pada 3 Agustus.

Hadi sempat membandingkannya dengan pengalaman sebelumnya yang menurutnya membutuhkan waktu lebih lama.

Namun kali ini, proses berjalan lebih cepat. Pada 5 Agustus, PBT miliknya sudah selesai.

“Saya mengajukan permohonan tanggal 30 Juli, langsung diberi tahu kalau pengukurannya di tanggal 3 Agustus. Jadi saya tidak menunggu tanpa kepastian,” kata Hadi.

Ia mengaku kepastian jadwal membuat dirinya lebih mudah menyiapkan proses pengukuran. Ia juga bisa memastikan kehadiran sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Terima kasih BPN Kudus yang pelayanannya semakin baik. Terima kasih juga kepada Bapak Menteri Nusron atas program-program yang pro-rakyat,” ujarnya.

Hadi berharap inovasi pelayanan pertanahan terus diperluas.

“Semoga ke depan semakin banyak inovasi pelayanan yang cepat, pasti, dan memudahkan masyarakat,” pungkasnya.

Jadwal Pengukuran Maksimal Tujuh Hari

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengetahui sejak awal kapan petugas akan mengukur bidang tanah.

Layanan tersebut kini telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, termasuk Kantah Kabupaten Kudus.

Di Kudus, Kantah rata-rata menerima 20-30 permohonan pengukuran setiap hari.

Masyarakat mendapat kepastian jadwal dengan masa tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari.

Setelah pengukuran selesai, Peta Bidang Tanah diterbitkan paling lama lima hari.

Dengan pola ini, masyarakat tidak lagi sekadar menunggu. Mereka mendapat jadwal yang jelas dan dapat mempersiapkan proses pengukuran sejak awal.

Layanan Pengukuran Terjadwal pun menjadi salah satu upaya ATR/BPN menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat dan pasti.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *