Yul Khiya Hanum, sempat tak percaya melihat proses pengukuran tanahnya berjalan begitu cepat.
Ia mengajukan pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Demak pada 22 Juli 2026.
Sepekan kemudian, petugas datang mengukur bidang tanah sesuai jadwal yang dipilihnya.
Pada 3 Agustus, Peta Bidang Tanah (PBT) sudah selesai.
“Saya mengajukan berkas pendaftaran tanah pada 22 Juli, kemudian pengukuran dilakukan pada 29 Juli. Selama prosesnya saya terus memantau perkembangan melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” ujar Yul, 34 tahun, saat ditemui di Kantah Kabupaten Demak, Kamis (6/8/2026).
Ia mengaku terkejut ketika melihat status penerbitan PBT sudah selesai.
“Saat lihat status penerbitan PBT sudah selesai pada 3 Agustus, saya sempat kaget dan benar-benar tidak menyangka prosesnya bisa secepat itu,” katanya.
Menurut Yul, kepastian jadwal membuat proses pengurusan tanah terasa lebih mudah.
Saat menyerahkan berkas, petugas loket langsung menawarkan jadwal pengukuran.
“Prosesnya gampang, dari awal jadi saya sudah tahu kapan petugas akan datang, sudah tahu jadwal pengukurannya,” ujarnya.
Jadwal Jelas, Proses Lebih Cepat
Pengalaman serupa dirasakan Dama Yanti, 43 tahun, warga Kecamatan Mranggen, Demak.
Saat mengurus sertifikasi tanah, Dama langsung mendapat pilihan jadwal pengukuran dari petugas.
Ia mengajukan berkas pada 23 Juli dan memilih jadwal pengukuran pada 30 Juli.
Proses kemudian bergerak cepat. Keesokan paginya, petugas menghubunginya untuk mengambil PBT.
“Ternyata prosesnya jauh lebih cepat dari yang saya bayangkan. Saya ajukan berkas 23 Juli dan pilih pengukuran dilakukan pada 30 Juli. Terus besok paginya petugas sudah menghubungi lagi untuk mengambil PBT,” jelas Dama.
Bagi Dama, kepastian waktu menjadi keunggulan utama layanan tersebut.
“Layanan Pengukuran Terjadwal sangat membantu karena prosesnya cepat, jadwalnya pasti, dan membuat masyarakat tidak perlu menunggu lama,” pungkasnya.
Diterapkan di 400 Kantah
Kantah Kabupaten Demak menjadi salah satu dari 400 Kantor Pertanahan yang telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal.
Layanan ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Melalui layanan tersebut, masyarakat mendapat pilihan jadwal pengukuran sejak berkas permohonan diajukan.
Waktu tunggu pelaksanaan pengukuran ditargetkan paling lama tujuh hari. Setelah pengukuran selesai, Peta Bidang Tanah ditargetkan terbit paling lama lima hari.
Bagi masyarakat, kepastian itu memangkas waktu tunggu sekaligus membuat proses pengurusan sertifikasi tanah lebih mudah dipantau.
Yul dan Dama menjadi dua contoh warga yang merasakan langsung perubahan tersebut.
Kini, mengurus pengukuran tanah bukan lagi sekadar menunggu giliran. Masyarakat sudah mendapat jadwal sejak awal dan dapat mempersiapkan diri sesuai waktu yang ditentukan.












