Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, sepakat memangkas waktu verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan menjadi maksimal tiga hari.

Berita, Nasional74 Dilihat
banner 468x60

Proses balik nama sertifikat tanah ditarget lebih cepat.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, sepakat memangkas waktu verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan menjadi maksimal tiga hari.

Kesepakatan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang diteken Nusron dan Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi layanan Peralihan Hak atau balik nama. Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh proses selesai maksimal 10 hari.

“Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah,” ujar Nusron.

Ia menegaskan, pemerintah daerah kini memiliki batas waktu tiga hari untuk melakukan verifikasi atau validasi BPHTB.

“Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” jelasnya.

Balik Nama Dibagi dalam Tiga Tahap

Nusron menjelaskan, percepatan BPHTB menjadi salah satu kunci memangkas waktu layanan balik nama.

Setelah proses verifikasi BPHTB maksimal tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ditargetkan selesai paling lama dua hari.

Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN memproses berkas permohonan masyarakat maksimal lima hari.

Dengan pembagian waktu tersebut, total proses Peralihan Hak ditargetkan selesai paling lama 10 hari.

“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” kata Nusron.

Layanan balik nama maksimal 10 hari akan mulai diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada 17 Agustus 2026.

“Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari,” ungkap Nusron.

Pada tahap awal, layanan akan berjalan di 17 kabupaten/kota. Sepekan kemudian, tepatnya 24 Agustus, jumlahnya ditambah menjadi 24 kabupaten/kota.

Jika berjalan sesuai target, layanan tersebut akan tersedia di 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus 2026.

Kementerian ATR/BPN selanjutnya menargetkan perluasan layanan hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan. Cakupan tersebut diproyeksikan mencapai sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan.

Pemda Diminta Percepat BPHTB

Mendagri Tito Karnavian mengatakan SEB tersebut menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat koordinasi.

Ia meminta pemda dan Kantah segera mengintegrasikan data serta mempercepat proses BPHTB di tingkat kabupaten dan kota.

“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB,” tutur Tito.

Menurut Tito, percepatan pelayanan juga dapat berdampak pada penerimaan daerah.

“Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” ujarnya.

Penandatanganan SEB turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk.

Sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri juga hadir. Perwakilan pemerintah daerah, Kantah, serta kementerian dan lembaga terkait mengikuti prosesi secara daring.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah ingin memangkas salah satu titik lambat dalam proses balik nama.

Target akhirnya sederhana: masyarakat tidak lagi menunggu terlalu lama untuk menyelesaikan proses Peralihan Hak.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *