Sebanyak 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal.

Berita, Nasional153 Dilihat
banner 468x60

Masyarakat kini mendapat kepastian waktu saat mengajukan layanan pengukuran tanah. Sebanyak 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal.

Layanan ini memangkas ketidakpastian waktu. Setelah permohonan masuk, masyarakat mendapat jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari.

Selanjutnya, Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai paling lama lima hari setelah pengukuran.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyebut layanan tersebut membuat proses dari pendaftaran hingga hasil pengukuran dapat selesai kurang dari 12 hari.

“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia.”

Pernyataan itu disampaikan Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Tak Perlu Lagi Menunggu Tanpa Kepastian

Pengukuran Terjadwal menggunakan prinsip first in, first out (FIFO). Artinya, permohonan yang lebih dahulu masuk akan mendapat pelayanan lebih dahulu.

Mekanisme ini membuat masyarakat bisa mengetahui kapan petugas akan melakukan pengukuran. Pemohon tidak lagi harus menunggu tanpa jadwal yang jelas.

Nusron bahkan memastikan pemohon dapat mengajukan pengukuran pada hari berikutnya jika jadwal tersedia.

“Kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi.”

Pemohon juga dapat memilih jadwal lain jika tidak membutuhkan pengukuran segera.

“Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” tambahnya.

Rata-Rata Tunggu 0-1 Hari

Secara nasional, masa tunggu pengukuran tanah di Kantah kini berada pada rata-rata nol hingga satu hari.

Namun, masih ada empat Kantah yang memiliki masa tunggu di atas tujuh hari. Keempatnya adalah Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.

Kementerian ATR/BPN akan mengevaluasi kondisi tersebut dan mencari solusi agar standar waktu layanan dapat diterapkan secara optimal di seluruh Kantah.

Kepastian Jadi Fokus Layanan

Nusron menegaskan, Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan. Pemerintah ingin masyarakat mendapat layanan yang cepat sekaligus memiliki kepastian.

Menurutnya, ketidakpastian pelayanan dapat membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap layanan publik.

“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti.”

Ia menegaskan kepastian menjadi alasan utama Kementerian ATR/BPN terus melakukan inovasi pelayanan.

“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkas Nusron.

Dengan 446 Kantah yang telah menerapkan Pengukuran Terjadwal, Kementerian ATR/BPN berupaya membangun layanan pertanahan yang lebih terukur, transparan, dan mudah diprediksi masyarakat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *