Pemerintah mulai menyatukan data pertanahan dan pajak daerah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sepakat mengintegrasikan Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kesepakatan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri yang ditandatangani di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Integrasi tersebut bertujuan menyamakan rujukan data antara Kantor Pertanahan (Kantah) dan pemerintah daerah.
Dengan begitu, pelayanan pertanahan dan perpajakan diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan akurat.
“Dengan adanya integrasi ini, maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” ujar Nusron.
Data Tanah dan Pajak Disinkronkan
Nusron mengatakan integrasi NIB dan NOP diperlukan karena masih ditemukan perbedaan data pertanahan dengan data PBB.
Perbedaan itu antara lain menyangkut luas bidang tanah. Data yang tidak sinkron dapat memengaruhi akurasi pelayanan sekaligus pengelolaan pajak daerah.
Melalui integrasi NIB dan NOP, Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah akan menggunakan data yang lebih selaras sebagai dasar pelayanan.
Kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor PBB.
Penerapan integrasi sebelumnya sudah berjalan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Nusron menyebut PAD dari PBB di daerah yang menerapkan integrasi tersebut meningkat dalam dua tahun.
Salah satu penyebabnya, terdapat data PBB yang sebelumnya tidak sesuai atau lebih kecil dibandingkan data bidang tanah dalam NIB.
“Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100% tanpa harus menaikkan tarif,” tutur Nusron.
Pemda Diminta Bergerak Cepat
Mendagri Tito Karnavian menilai SEB tersebut menjadi payung bagi pemerintah daerah dan Kantah untuk memperkuat koordinasi.
Ia meminta pemda segera menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan mempertemukan perangkat daerah yang menangani pendapatan dengan Kantah di kabupaten/kota.
“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerbitan BPHTB, dan itu juga membuat retribusi daerah, PAD, menjadi meningkat,” kata Tito.
SEB tersebut juga memerintahkan pemerintah daerah dan Kantah membuat perjanjian kerja sama terkait integrasi NIB dan NOP.
Pemerintah berharap kebijakan ini menghapus perbedaan data pertanahan dan perpajakan.
Masyarakat pun diharapkan mendapat pelayanan yang lebih transparan dan cepat.
Di sisi lain, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penerimaan tanpa harus mengandalkan kenaikan tarif.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kabinet Merah Putih turut hadir dalam penandatanganan tersebut.












