Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta pemerintah daerah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memperkuat sinergi.

Berita, Nasional88 Dilihat
banner 468x60

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta pemerintah daerah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memperkuat sinergi.

Langkah itu penting untuk mempercepat transformasi layanan pertanahan dan memangkas waktu tunggu masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran pemerintah daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) se-Jawa Tengah di Kudus, Jumat (7/8/2026).

Sebanyak 309 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Mereka terdiri atas kepala BPKAD kabupaten/kota dan perwakilan IPPAT se-Jawa Tengah.

“Transformasi layanan pertanahan harus didukung kolaborasi dengan PPAT dan BPKAD. Tanpa dukungan kedua elemen tersebut, transformasi tidak akan berjalan baik,” ujar Nusron.

Menurutnya, pelayanan publik harus memberi kepastian. Masyarakat juga harus dapat mengetahui dan memantau proses layanan yang mereka ajukan.

“Kita sebagai pelayan publik, harus memberikan layanan yang memiliki kepastian, terukur, dan dapat di-tracking sehingga bermuara pada kepuasan masyarakat,” katanya.

Kejar Balik Nama Maksimal 10 Hari

Nusron menjelaskan salah satu transformasi yang tengah disiapkan ATR/BPN, yakni layanan Peralihan Hak atau balik nama dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.

Layanan itu mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 di tahap awal melalui 15 Kantor Pertanahan (Kantah). Setelah masa uji coba tiga bulan, layanan akan diperluas secara bertahap.

Skemanya dibuat sederhana.

Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditargetkan selesai maksimal tiga hari. Setelah itu, PPAT memiliki waktu dua hari untuk membuat Akta Jual Beli (AJB).

Selanjutnya, Kantah memproses permohonan selama maksimal lima hari.

Totalnya, proses Peralihan Hak ditargetkan selesai paling lama 10 hari.

“Untuk mendukung target tersebut, kami bersama Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat sinergi melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama. Harapannya, proses validasi BPHTB dapat diselesaikan maksimal tiga hari,” tutur Nusron.

Karena itu, ia meminta BPKAD dan PPAT tidak berjalan sendiri. Validasi BPHTB dan pembuatan AJB menjadi bagian penting dari rantai pelayanan pertanahan.

Pengukuran Tanah Juga Diberi Kepastian

Transformasi juga menyasar layanan pengukuran bidang tanah.

ATR/BPN kini telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal di 400 Kantah.

Melalui layanan ini, masyarakat mendapat kepastian kapan petugas akan melakukan pengukuran.

Targetnya, seluruh rangkaian layanan selesai maksimal 12 hari kerja. Masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari, kemudian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai paling lama lima hari setelah pengukuran.

Nusron menilai kepastian jadwal penting karena selama ini masyarakat kerap tidak mengetahui kapan petugas akan datang.

“Selama ini masyarakat sering tidak mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan. Kondisi seperti itu harus kita ubah,” ujarnya.

Ia bahkan memberikan gambaran sederhana mengenai batas waktu tersebut.

“Kalau hari Jumat datang ke Kantah melakukan pembayaran SPS, maksimal Kamis depannya sudah harus diukur karena paling lambat tujuh hari masa tunggunya,” terang Nusron.

Permohonan Diproses Sesuai Urutan

Untuk menjaga keadilan dalam pelayanan, ATR/BPN menerapkan sistem first in, first out.

Artinya, permohonan yang masuk lebih dahulu diproses lebih dahulu.

Dengan sistem tersebut, setiap pemohon mendapat perlakuan berdasarkan urutan pengajuan. Tidak ada permohonan yang seharusnya didahulukan tanpa alasan yang sesuai ketentuan.

Nusron menegaskan, transformasi pelayanan tidak bisa hanya mengandalkan pembenahan internal ATR/BPN.

Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mempercepat validasi BPHTB. Sementara PPAT menjadi mitra strategis dalam proses pembuatan AJB.

“Transformasi ini harus dikerjakan bersama. Tujuannya satu, membuat pelayanan pertanahan lebih cepat, pasti, terukur, dan mudah dipantau masyarakat,” kata Nusron.

Dalam kegiatan tersebut, Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, serta Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Ana Anida.

Pengarahan dimoderatori Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto. Seluruh Kepala Kantah kabupaten/kota se-Jawa Tengah turut menyimak pengarahan tersebut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *