Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, membeberkan tiga kategori konflik agraria.

Berita, Nasional86 Dilihat
banner 468x60

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, membeberkan tiga kategori konflik agraria.

Menurutnya, status lahan menjadi kunci untuk menentukan mekanisme penyelesaian.

Hal itu disampaikan Nusron setelah mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pimpinan DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Rakor membahas penyelesaian konflik agraria dan Reforma Agraria.

“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” ujar Nusron.

Status Lahan Jadi Penentu

Nusron menjelaskan, pemerintah harus melihat status dan kepemilikan lahan sebelum menentukan langkah penyelesaian.

Konflik yang melibatkan pihak swasta, kata dia, relatif lebih mudah ditangani.

Pemerintah dapat memanggil pihak terkait dan memeriksa legalitas serta kepatuhan terhadap aturan.

“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak sesuai aturan, izinnya kita cabut,” jelasnya.

Namun, persoalan menjadi lebih kompleks jika konflik menyangkut aset BUMN atau aset negara.

Pemerintah harus mempertimbangkan aspek hukum dan keuangan negara.

“Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” kata Nusron.

Konflik Kawasan Hutan Punya Mekanisme Khusus

Nusron juga menjelaskan konflik agraria yang berada di kawasan hutan. Penyelesaiannya tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” tutur Nusron.

Ia menyampaikan hal tersebut didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan.

Rakor tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

Pertemuan juga diikuti Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait.

Nusron hadir bersama Dirjen Penataan Agraria Embun Sari, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo Prijono, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.

Pembahasan tersebut diharapkan memperkuat koordinasi pemerintah dan DPR dalam mencari solusi konflik agraria.

Penyelesaian akan disesuaikan dengan status lahan, aspek hukum, serta kepentingan negara dan masyarakat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *