Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong transformasi layanan pertanahan yang lebih pasti dan mudah.
Ia ingin masyarakat mendapat kepastian waktu tanpa mengurangi kepatuhan terhadap aturan.
Pesan itu disampaikan Nusron saat memberikan pengarahan kepada Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), dan sejumlah perwakilan Bapenda di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
“Semangat transformasi yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon. Pasti, cepat, dan terukur, tetapi tetap compliance-nya terjaga,” ujar Nusron.
Menurutnya, transformasi layanan memiliki dua orientasi utama. Pertama, memberikan kepastian. Kedua, memudahkan masyarakat.
“Semangat yang kedua, kita ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat,” tuturnya.
Pengukuran Terjadwal Ditarget 12 Hari
Kementerian ATR/BPN saat ini fokus melakukan transformasi pada layanan Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak.
Melalui Pengukuran Terjadwal, masyarakat dapat mengetahui jadwal pengukuran tanah secara lebih pasti. Layanan ini ditargetkan selesai dalam 12 hari, dengan waktu tunggu penjadwalan paling lama tujuh hari.
Hingga kini, Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 400 dari total 483 Kantor Pertanahan di Indonesia.
Kebijakan tersebut diharapkan memangkas ketidakpastian dalam proses pengukuran. Masyarakat tidak lagi hanya menunggu tanpa mengetahui kapan petugas akan melakukan pengukuran.
Peralihan Hak Ditarget 10 Hari
Transformasi kedua menyasar layanan Peralihan Hak. Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh proses dapat diselesaikan dalam 10 hari dengan pembagian waktu yang jelas.
Pemerintah daerah mendapat waktu tiga hari untuk melakukan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selanjutnya, PPAT memiliki waktu dua hari untuk membuat Akta Jual Beli (AJB).
Setelah persyaratan lengkap dan masyarakat melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kantor Pertanahan menyelesaikan proses paling lama lima hari.
Dengan pembagian tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh layanan yang lebih cepat sekaligus memiliki kepastian kapan proses selesai.
Butuh Komitmen Bersama
Nusron menegaskan transformasi layanan tidak bisa berjalan sendiri. Kementerian ATR/BPN membutuhkan dukungan PPAT dan pemerintah daerah.
Menurutnya, seluruh pihak harus memiliki tujuan yang sama. Yakni memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, pasti, dan tetap sesuai aturan.
“Ini butuh komitmen political will dari BPN, IPPAT, dan kepala daerah. Kita sama-sama memiliki gelombang pemikiran yang sama, yakni mempermudah urusan masyarakat,” pungkas Nusron.
Dalam pengarahan tersebut, Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan dan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Turut hadir Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Ana Anida serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hiskia Simarmata.
Transformasi layanan pertanahan tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN membangun pelayanan publik yang lebih responsif.
Bagi masyarakat, kepastian waktu menjadi sama pentingnya dengan kecepatan layanan.












