Mantan Kades dan Sekdes Air Jelatang Resmi Di Tetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Berita, Hukum3191 Dilihat
banner 468x60

Infoberita24.com | Kabupaten Kaur – Kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, Bengkulu, di tetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur resmi menetapkan mantan Kades Air Jelatang berinisial Am dan mantan Sekdes berinisial Za sebagai tersangka korupsi DD. Kamis (14/9/2023)

Keduanya disangka melakukan tindak pindana korupsi DD Air Jelatang tahun 2018, 2019, 2020.

“Ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 311 juta. Dari bukti-bukti inilah, keduanya ditetapkan tersangka,” tegas Kajari Kaur, M Yunus, S.H,. M.H,.

Sebelumnya penyidik menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) DD Air Jelatang tahun 2018, 1019 dan 2020.

Berkas itu selanjutnya disita Kejari Kaur untuk penelitian lebih lanjut. Beberapa dokumen yang disita berkaitan dengan LPJ dan SPJ DD tahun 2018-2020. Dokumen itu diamankan dari rumah mantan kades maupun kediaman mantan Sekdes.

Kajari Kaur juga menyebut, kerugian negara itu muncul diantaranya dari kerugian negara, baik pengadaan lampu jalan rabat beton dan talud.

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *