Infoberita24.com | DPRD Kabupaten Kaur – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kaur jum’at 1 September 2023, agenda penutupan masa sidang II dan pembukaan masa sidang III tahun 2023, diputuskan ditunda tanpa waktu ditentukan.
Wakil Ketua II DPRD Kaur Alpen Syah dalam ruang sidang, atas tidak hadirnya 16 anggota dewan dari 25 dewan DPRD Kaur dan tidak kuorumnya rapat paripurna, memutuskan untuk menunda hingga batas tidak ditentukan.
“Alpen Syah mengucapkan permintaan maaf atas ditundanya rapat Paripurna dengan penutupan masa sidang II tahun 2023. lantaran hanya 9 dewan yang hadir dan tidak kuorumnya rapat,”
Dalam rapat yang ditunda, hanya 9 DPRD Kabupaten Kaur yang hadir yakni, Alpen Syah Waka II, Baswidan, Darhan, Basaruddin, Jemi Heriansyah, Ferjan Eka Budi, Samsul Pajri, Irwanto Toher dan Rismadi.
Dan terkait 16 Anggota Dewan Kaur yang tidak hadir. Ketua Badan Kehormatan Irwanto Toher mengatakan, akan melakukan himbauan terhadap ke 16 Dewan Tersebut dan memberikan saksi untuk Dewan Kaur yang 6 kali berturut tidak hadir dalam rapat Paripurna.

“Irwanto Tohir menambahkan, akan memberikan himbauan agar kejadian seperti ini tidak terjadi kembali. Selain, ketua Dewan Kaur yang menghadiri kegiatan di Provinsi Bengkulu. 15 anggota dewan lainya ini tanpa keterangan,” ungkap BK DPRD Kaur.
16 anggota Dewan Kaur yang tidak hadir itu yakni, Ketua Dewan Kaur Diana Tulaini, Waka I Juraidi, Najamudin, Reki Bonizar, Denny Setiawan, Merza, Didi Arianto, Z Muslih, Tri Putra Wahyuni, Rahmatin Hidayat, Surono, Burman, Maharda Kurniawan, Lias Mawati, Irawan Sumantri dan Juhnan Hadi.
Untuk informasi, agar bisa dilanjutkannya rapat paripurna tersebut anggota Dewan yang harus hadir 13 orang dari 25 anggota dewan yang duduk di Lembaga tersebut.
Batalnya rapat paripurna ini menjadi pertama kali terjadi di kabupaten Kaur.
(Redaksi)












