Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat transformasi layanan pertanahan. Langkah ini diarahkan untuk mempersempit celah yang bisa dimanfaatkan mafia tanah.

Berita, Nasional91 Dilihat
banner 468x60

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat transformasi layanan pertanahan. Langkah ini diarahkan untuk mempersempit celah yang bisa dimanfaatkan mafia tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan perbaikan sistem menjadi kunci. Pemerintah memperkuat kualitas data, mengintegrasikan data pertanahan dengan pemerintah daerah, serta mempercepat waktu pelayanan.

“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia,” ujar Nusron saat ditemui awak media di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).

 

Menurut Nusron, mafia tanah tumbuh ketika sistem menyisakan celah. Perbedaan data dan proses pelayanan yang tidak pasti dapat menciptakan ruang abu-abu.

“Mafia itu akan hidup kalau ada lubang-lubang, wilayah abu-abu,” tegasnya.

Integrasikan Data Pertanahan

Salah satu celah yang menjadi perhatian pemerintah adalah perbedaan data antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN. Salah satunya terkait Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB).

Karena itu, Nusron bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyepakati integrasi NIB dan NOP. Kesepakatan tersebut akan menjadi bagian dari Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.

Kerja sama itu selanjutnya didorong hingga tingkat kabupaten dan kota. Dengan data yang terintegrasi, pemerintah berharap proses pelayanan dan validasi informasi pertanahan menjadi lebih kuat.

Peralihan Hak Ditarget 10 Hari

Kementerian ATR/BPN juga memperkuat kepastian waktu pelayanan. Pemerintah menilai proses yang terlalu lama dapat dimanfaatkan oknum untuk menawarkan jasa pengurusan kepada masyarakat.

Salah satu langkahnya melalui layanan Peralihan Hak 10 Hari. Kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap mulai 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota.

Nusron menegaskan pemberantasan mafia tanah tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku. Pemerintah harus menutup peluangnya dari sisi sistem.

“Justru dengan adanya transparansi, percepatan dan integrasi data ini, justru menutup peluang aksi daripada mafia. Karena, yang namanya melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM,” ujarnya.

Transformasi pelayanan pertanahan kini diarahkan pada tiga hal utama: data yang semakin terintegrasi, layanan yang semakin cepat, dan SDM yang semakin berintegritas.

Nusron hadir didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Dirjen Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed