Mengurus balik nama sertipikat tanah sering kali membuat masyarakat harus menunggu.
Prosesnya tidak hanya berlangsung di Kantor Pertanahan, tetapi juga melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini menyiapkan solusi.
Melalui Layanan Peralihan Hak 10 Hari, masyarakat akan mendapat kepastian waktu penyelesaian proses peralihan hak atas tanah.
Layanan tersebut dirancang melalui tiga tahapan. Pemerintah daerah memverifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama tiga hari.
Setelah itu, PPAT memiliki waktu dua hari untuk membuat Akta Jual Beli (AJB).
Tahap terakhir berlangsung di Kantor Pertanahan. Setelah seluruh persyaratan lengkap serta masyarakat membayar Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), proses di Kantor Pertanahan ditargetkan selesai paling lama lima hari.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai target, total waktu penyelesaian mencapai 10 hari.
Warga Semarang Optimistis
Layanan ini diterapkan secara bertahap. Pilot project tahap pertama dimulai 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan. Salah satunya Kantor Pertanahan Kota Semarang.
Tahap kedua dijadwalkan mulai 24 September 2026 di 24 Kantor Pertanahan. Setelah itu, layanan akan diperluas secara bertahap.
Menjelang penerapan layanan tersebut, masyarakat yang pernah mengurus peralihan hak di Kantor Pertanahan Kota Semarang menyambut positif kebijakan itu.
Tulus Satriawan (53), misalnya. Berdasarkan pengalamannya, proses balik nama sertipikat tanah tidak membutuhkan waktu lama selama dokumen telah lengkap.
“Pengalaman saya, kalau berkasnya sudah lengkap, proses Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya yakin, Kantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini,” ujar Tulus saat ditemui di Kantah Kota Semarang, Kamis (6/8/2026).
Menurut Tulus, kecepatan layanan menjadi penting. Namun, kepastian waktu penyelesaian juga dibutuhkan masyarakat.
Hal senada disampaikan Dedi (32). Ia tengah mengurus peralihan hak di Kantah Kota Semarang. Dedi menilai pelayanan yang diterimanya sejauh ini sudah berjalan baik.
Baginya, kepastian waktu menjadi nilai tambah. Masyarakat dapat mengetahui kapan proses selesai dan kapan sertipikat bisa diterima.
“Selama ini, kalau persyaratannya sudah lengkap, prosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu penyelesaian ini, kami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai,” pungkas Dedi.
Kejar Kepastian, Bukan Sekadar Kecepatan
Layanan Peralihan Hak 10 Hari tidak hanya mengejar proses yang lebih cepat. Kementerian ATR/BPN juga ingin memberikan kepastian kepada masyarakat.
Dengan pembagian waktu yang jelas antara Pemda, PPAT, dan Kantor Pertanahan, masyarakat diharapkan tidak lagi menunggu tanpa mengetahui perkembangan proses.
Transformasi layanan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih pasti, transparan, dan mudah diakses masyarakat. (**)













