KAUR – Pemerintah Desa (Pemdes) Cinta Makmur, Kecamatan Muara Sahung, Kabupaten Kaur, menggelar penyuluhan dan sosialisasi hukum terkait pertanahan serta Ketertiban dan Keamanan Masyarakat Desa (KDMP), Selasa (7/7/2026). Kegiatan yang merupakan program prioritas desa tersebut berlangsung di Kantor Desa Cinta Makmur.
Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat Muara Sahung, jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Polsek Muara Sahung, tokoh masyarakat, serta puluhan warga setempat.
Kepala Desa Cinta Makmur, Musliadi, mengatakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan langkah strategis pemerintah desa dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus meminimalisir potensi konflik, khususnya terkait persoalan pertanahan dan keamanan lingkungan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat tidak hanya memahami hak dan kewajiban terkait kepemilikan tanah, tetapi juga memiliki tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban dan keamanan desa,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Pemdes Cinta Makmur menghadirkan narasumber dari Kejari Kaur dan Polsek Muara Sahung. Kasubsi I Intelijen Kejari Kaur, Adita Fradika, menyampaikan materi mengenai pentingnya kesadaran hukum masyarakat, terutama terkait legalitas kepemilikan lahan melalui sertifikat, pencegahan sengketa tanah, serta mekanisme penyelesaian konflik agraria secara hukum maupun kekeluargaan.
Sementara itu, Kapolsek Muara Sahung, IPDA Suharno, SH, menekankan pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia mengimbau warga untuk mematuhi aturan yang berlaku di desa serta segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan melalui layanan Call Center 110 Polri maupun Bhabinkamtibmas setempat.
Sosialisasi ini digelar sebagai upaya mewujudkan masyarakat Desa Cinta Makmur yang sadar hukum, tertib administrasi pertanahan, serta mampu menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan secara bersama-sama.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif. Warga tampak antusias berkonsultasi langsung dengan pihak Kejari Kaur dan Polsek Muara Sahung mengenai persoalan sengketa batas tanah hingga mekanisme pelaporan tindak pidana ringan.

















