Tindakan Inspektorat Terhadap Oknum Kades Terkait Kasus Lato-Lato di Kecamatan Maje

Berita, Daerah1251 Dilihat
banner 468x60

infoberita24.com | Kabupaten Kaur – Sempat viral tentang adanya VCS oknum Kades yang ada di kecamatan Maje, sempat membuat heboh jagat maya. BPD serta masyarakat desa mengadakan tindakan  untuk mendapatkan solusi dalam menyelesaikan persoalan di desanya. Dari hasil Musyarawah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) toga, tomas dan masyarakat akhir nya melaporkan kades tersebut ke Inspektorat Kabupaten Kaur.

Hari ini Kepala inspektorat Kabupaten kaur Harika mengatakan, bahwa saat itu pihak Inspektorat setelah  menerima laporan dari BPD desa sinar mulya kecamatan maje, saat itu juga inspektorat lasung melakukan investigasi dan analisa terkait Kasus oknum kades yang sempat viral, beberapa saksi saat itu sudah di mintai keterangan seluruh BPD, tokoh masyarkat dan termasuk oknum kades tersebut. Dari hasil analisa tersebut kita naikkan ke atasan untuk di analisa lebih lanjut , Katanya Harika. selasa. (25/07/23).

Setelah Melalui analisa bersama, maka  Hasil analisa dan kajian itu telah di putus bersalah,  keputusan itu di sampaikan ke camat maje, agar camat Maje dapat menyampaikan kepada yang bersangkutan, sanksinya oknum kades tersebut telah di kenakan Hukuman Ringan, Berupa teguran keras dan membuat  perjanjian, dari catatan  itu, apabila kades tersebut mengulangi  kembali dengan perbuatan  yang sama, maka  lasung  di berhentikan dari jabatannya sebagai Kades,” Ucap Inspektur.

Pesan Inspektur, dewasalah untuk mengunakan media sosial, agar terhindar dari Modus-modus yang bisa menjerat kita, termasuk pahamilah bahwa ada UU ITE yang bisa mengancam kita bila salah menggunakannya, apalagi seorang kepala desa mestinya menjadi panutan warganya, dan dapat memberikan contoh yang baik agar di warganya semakin senang dan nyaman dalam pimpinannya. Himbau Kepala  Inspektorat terhadap oknum kades tersebut. (Mj)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *