infoberita24.com | Kabupaten Kaur – Sempat viral tentang adanya VCS oknum Kades yang ada di kecamatan Maje, sempat membuat heboh jagat maya. BPD serta masyarakat desa mengadakan tindakan untuk mendapatkan solusi dalam menyelesaikan persoalan di desanya. Dari hasil Musyarawah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) toga, tomas dan masyarakat akhir nya melaporkan kades tersebut ke Inspektorat Kabupaten Kaur.
Hari ini Kepala inspektorat Kabupaten kaur Harika mengatakan, bahwa saat itu pihak Inspektorat setelah menerima laporan dari BPD desa sinar mulya kecamatan maje, saat itu juga inspektorat lasung melakukan investigasi dan analisa terkait Kasus oknum kades yang sempat viral, beberapa saksi saat itu sudah di mintai keterangan seluruh BPD, tokoh masyarkat dan termasuk oknum kades tersebut. Dari hasil analisa tersebut kita naikkan ke atasan untuk di analisa lebih lanjut , Katanya Harika. selasa. (25/07/23).
Setelah Melalui analisa bersama, maka Hasil analisa dan kajian itu telah di putus bersalah, keputusan itu di sampaikan ke camat maje, agar camat Maje dapat menyampaikan kepada yang bersangkutan, sanksinya oknum kades tersebut telah di kenakan Hukuman Ringan, Berupa teguran keras dan membuat perjanjian, dari catatan itu, apabila kades tersebut mengulangi kembali dengan perbuatan yang sama, maka lasung di berhentikan dari jabatannya sebagai Kades,” Ucap Inspektur.
Pesan Inspektur, dewasalah untuk mengunakan media sosial, agar terhindar dari Modus-modus yang bisa menjerat kita, termasuk pahamilah bahwa ada UU ITE yang bisa mengancam kita bila salah menggunakannya, apalagi seorang kepala desa mestinya menjadi panutan warganya, dan dapat memberikan contoh yang baik agar di warganya semakin senang dan nyaman dalam pimpinannya. Himbau Kepala Inspektorat terhadap oknum kades tersebut. (Mj)

















