Tangkal Korupsi dan kriminal, Pemdes Arga Mulya Adakan sosialisai Hukum

Desa, Hukum, Kriminal2710 Dilihat
banner 468x60

Infoberita24.com:  Kaur-Bengkulu

Di kediaman kepala Desa Arga Mulya Musirin, Hari ini telah di adakan kegiatan Sosialisasi hukum Tentang Pencegahan Korupsi dan tindak pidana Hukum lainnya.
Narasumber di hadirkan Dari kepolisian Sektor Kecamatan Maje, dan Inspektorat Kaur.rabu (17/7/24)
Dalam kegiatan sosialisasi hukum ini peserta yang hadir berjumlah 25 orang yang terdiri dari BPD, dan anggota, pemangku Adat, Guru ngaji, karang Taruna dan perwakilan Ibu PKK.

Acara di awali laporan pertanggungjawaban dari ketua panitia pelaksana, yang di sampaikan Rajun sekaligus sekretaris Desa Arga Mulya.
Setelah itu acara di buka lasung oleh Kepala Desa Samirin, dalam pembukaan kades, menyampaikan bahwa pentingnya kegiatan ini, diharapkan semua peserta yang hadir agar menyimak dan mengikuti dengan serius, karena acara sosialisasi hukum ini bertujuan agar kita semua warga di Arga Mulya menjadi aman dan tenteram begitu juga hal nya dengan tindakan dan prilaku agar tidak melanggar Hukum.” Sampai Samirin.

Selanjutnya sambutan diteruskan oleh Nara sumber, yang lasung di sampaikan oleh kepala Inspektur kaur Harika,SE.
Dalam paparan Inspektur, Dana-Desa di hadirkan di Desa Adalah Untuk kesejahteraan Warganya, supaya apa yang menjadi kebutuhan bersama di Desa dapat di lakukan dengan melalui musyawarah bersama, maka dari itu penggunaan dana-desa berdasarkan keputusan musyawarah bukan keputsan kades dan sekelompok orang.

“Kami hadir di sini sebagai Badan pengawasan yang sudah di amanatkan dari hasil MOU pihak kementerian dan keuangan, oleh sebab itu kami berhak mengawasi serta membantu membina dalam penggunaan dana-desa, bila mana terjadi penyimpangan tugas kami akan memberi kan peluang untuk pengembalian kerugian negara selama 60 hari, jika waktu di tentukan maka kami akan serahkan ke APH, ” sampai Harika.

Inspektur jelaskan lebih lanjut, bukan Berti sistim yang di bangun oleh aturan tersebut untuk membiarkan atau mengabaikan kades agar korupsi, akan tetapi Jagan kades dan perangkat lainnya untuk coba-coba menyimpangkan dana tersebut, Jika sudah menjadi catatan buruk tentu akan berdampak terhadap keuangan dan kemajuan di Desa,” jelas nya.

Setelah itu arahan di lanjutkan oleh Polsek Maje, yang lasung di sampaikan Kapolsek Iptu.Perdiansyah.SH, dimana Kapolsek memaparkan tentang aturan dan perkab no 9 tahun 2029 yang tertuang dalam aturan Kepolisian RI,yang berkaitan tentang Hak azasi manusia dan Tindak pidana kriminal lainnya.

Menurut keterangan dari Panitia untuk jadwal selanjutnya acara sosialisai Hukum yang akan di isi dari pihak Kejari kaur.

Hadir dalam acara tersebut kepala Inspektur Kaur Harika SE, di dampingi kordinator Pengawas Irban 3 Merwan Tabrani, Kapolsek Maje dan bhabinkamtibmas, Koramil di wakili Babinsa Farrur Rozi, Pendamping Desa, dan peserta penyuluhan.( Cik )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *