Infoberita24.com | Kabupaten Kaur – Sebulan yang lalu tambak udang teratai Farm yang berada di Desa Cucupan Kecamatan Tetap telah di segel Pemkab Kaur melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaur.
Semenjak Di penyegelan tersebut tambak Teratai Farm tidak ada kegiatan apapun.
Saat media menemui pemilik tambak Teratai Farm milik Ko Aeng di kediamannya, dia katakan bahwa saat ini tambak sama sekali tidak ada kegiatan, karyawan sebanyak 23 orang di rumahkan, 17 dari sekitar sisanya pulang ke Lampung, sementara untuk saat ini secara kebetulan harga udang masih turun bebas, sehingga Kost operasional tidak sesuai dengan penghasilan,”ujar Ko Aeng Senen (09/10/23).
Aeng juga mengatakan terkait penyegelan tambak Miliknya,kekurangan tersebut sudah di urusi,namun sebenarnya Untuk urusan dalam perizinan Tambak teratai farm sudah memiliki semua izin, termasuk Izin lingkungan, Dimana Izin yang Kita lakukan berdasarkan peraturan yang ada melalui Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dimana izin ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha,”jelasnya
Namun kata Aneng, untuk izin berupa fisik memang belum kita buatkan untuk di sampaikan ke dinas terkait, oleh sebab itulah maka tejadi Penyegelan di tambak Teratai Farm ini,” tandas Aeng.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaur Hendri Faizal, SE, mengatakan bahwa untuk Penyegelan Tambak Teratai Farm di desa Cucupan itu sifatnya sementara, asalkan pihak tambak Ingin mengikuti aturan yang berlaku, Namun untuk saat ini pihak tambak sudah mengurus izin yang belum lengkap,” sampai Hendri.
Di ketahui bahwa Pemda kaur melalui dinas DLH Kaur melalukan Tiindakan tegas penyegelan karena menilai limbah B3 milik tambak dapat mencemari lingkungan serta tak mengantongi izin pembuangan air limbah (IPCL) atau persetujuan teknis pembuangan limbah.
Selain itu penghasil limbah B3 juga belum mengantongi AMDAL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).’ ( MJ -24)

















