Sosialisasi Hukum Tingkatkan Kesadaran Hukum Kades di Kecamatan Semidang Gumay, Kaur

Berita, Hukum1606 Dilihat
banner 468x60

Infoberita24.com | Sebanyak 13 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, mengikuti sosialisasi hukum pada Kamis, 6 Mei 2024. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serba Guna Mesra Baru ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum para pemimpin desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Sosialisasi ini dipandang krusial mengingat peran vital Kades sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat desa. Para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan ini, mencerminkan komitmen mereka untuk meningkatkan kapasitas dan integritas dalam memimpin.

Sebagai narasumber, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur, Andi Pebrianda, SH., MH., memberikan pemahaman mendalam tentang peraturan perundang-undangan yang relevan dengan tugas dan fungsi Kades. Materi yang disampaikan meliputi pengelolaan anggaran desa yang transparan dan akuntabel, pencegahan korupsi, serta pentingnya menghindari pelanggaran hukum dalam setiap pengambilan keputusan. Metode penyampaian yang interaktif, dengan sesi tanya jawab dan diskusi, memungkinkan para Kades untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif dan terarah.

Andi Pebrianda menekankan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa. Beliau mengingatkan para Kades untuk selalu berpedoman pada aturan hukum yang berlaku dan menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Transparansi dalam pengelolaan keuangan desa juga menjadi sorotan utama, guna mencegah potensi penyimpangan dan memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat. Pesan ini diterima dengan baik oleh para Kades yang hadir.

Kepala Desa Awat, Taspen Hadman, mewakili rekan-rekannya menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan sosialisasi tersebut. Ia menilai kegiatan ini sangat bermanfaat dan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang aspek hukum dalam pemerintahan desa. Taspen Hadman berharap sosialisasi serupa dapat dilakukan secara berkala untuk memastikan pemahaman hukum para Kades selalu terbarui dan relevan dengan perkembangan regulasi.

“Sosialisasi ini sangat membantu kami dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa,” ujar Taspen. “Kami berkomitmen untuk menerapkan pengetahuan hukum yang telah kami peroleh untuk membangun desa yang baik dan berlandaskan hukum,” tambahnya. Para Kades juga sepakat untuk mensosialisasikan kembali materi yang telah mereka terima kepada masyarakat di desa masing-masing, sehingga manfaat sosialisasi ini dapat dirasakan secara lebih luas.

Kejaksaan Negeri Kaur berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kesadaran hukum di masyarakat, khususnya di tingkat desa. Sosialisasi hukum ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum. Ke depannya, diharapkan akan lebih banyak kegiatan serupa yang dilakukan untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan berkelanjutan, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kaur.

MrZan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *