Sosialisasi Hukum Perlindungan Anak dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Desa Padang Panjang, Kaur

Berita, Hukum1866 Dilihat
banner 468x60

Infoberita24.com | Padang Panjang, Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur, Bengkulu, menggelar sosialisasi hukum pada Kamis, 22 Mei 2025. Kegiatan yang bertempat di Kantor Desa Padang Panjang ini dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat setempat. Sosialisasi yang bertemakan penyuluhan hukum, perlindungan masyarakat, dan wawasan kebangsaan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum warga dan mencegah pelanggaran, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Desa padang panjang

Kegiatan ini melibatkan kerjasama antara Pemerintah Desa Padang Panjang dan Kejaksaan Negeri Kaur. Salah satu fokus utama sosialisasi adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur, Bapak Albert, SE,Ak.,SH.,MH., bertindak sebagai narasumber utama, memberikan pemahaman mendalam tentang UU Perlindungan Anak, menjelaskan definisi kekerasan seksual, sanksi bagi pelaku, dan perlindungan bagi korban.

Sosialisasi menekankan pentingnya pemahaman hak-hak anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Hak-hak tersebut meliputi hak hidup, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak tumbuh kembang yang memadai, hak berpartisipasi, hak atas identitas, nafkah, pendidikan, kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, kebebasan, dan partisipasi dalam peradilan. Penjelasan yang rinci diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi ancaman kekerasan terhadap anak.

Materi sosialisasi juga mencakup prosedur penanganan kasus kekerasan seksual, mulai dari pelaporan hingga pengobatan bagi korban. Penjelasan yang jelas dan sistematis diharapkan mampu memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi korban untuk melapor tanpa ragu. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual, termasuk kemungkinan hukuman kebiri kimia.

Kepala Desa Padang Panjang Edi Nasution, S.E,. berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan kekerasan seksual, mendorong keberanian korban untuk melapor, dan meningkatkan pemahaman tentang hak-hak korban serta prosedur penanganan kasus. Tapi untuk desa padang panjang alhamdulillah tidak ada kasus kekerasan seksual. Setidaknya dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam memberantas kekerasan seksual dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

Keberhasilan sosialisasi ini diharapkan akan berdampak positif terhadap peningkatan kesadaran hukum dan perlindungan masyarakat di Desa Padang Panjang. Kerjasama yang baik antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan sejahtera bagi seluruh warga Desa Padang Panjang.

MrZan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *