InfoBerita24.com | Bengkulu – Badan Pengawas Pemilihan Umum – Majelis sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu kembali melanjutkan sidang dugaan pelanggaran Pemilihan Umum 2024. Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan jawaban terlapor, mengesahkan alat bukti, dan memeriksa saksi.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis dengan perkara nomor laporan FORMULIR TEMUAN Nomor: 001/TM/PL/KAB/07.04/11/2024. Kamis (22/2/2024)
Ketua Bawaslu Kaur Muslihuddin Menyampaikan, sidang lanjutan bertempat di Bawaslu Provinsi Bengkulu Dengan Bukti-Bukti:
a. Surat Tugas Pengawasan;
b. Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kaur pada tanggal 14 Februari 2024
C. Laporan Hasil Pengawasan Panitia Pengawas Kecamatan Tanjung Kemuning, Kecamatan Maje, dan Kecamatan Tetap pada Tanggal 14 Februari 2024;
d. Laporan Hasil Pengawasan Pengawas Kelurahan dan Desa Tinggi Ari Kecamatan Tanjung Kemuning, Desa Tanjung Bunga Kecamatan Tetap, Desa Sukamenanti Kecamatan Maje, Desa Benteng Harapan Kecamatan Maje, pada Tanggal 14 Februari 2024;
e. Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS, TPS 01 Desa Tanjung Bunga Kecamatan Tetap, TPS 02 Desa Sukamenanti Kecamatan Maje, TPS 02 Desa Benteng Harapan Kecamatan Maje, TPS 02 Desa Tinggi Ari Kecamatan Tanjung Kemuning pada tanggal 14 Februari 2024;
f. Berita Acara Pemindahan Surat Suara dari TPS pada Masing- masing Kecamatan;
Dokumentasi Foto;
h. Saksi-Saksi;
6. Uraian Kejadian:
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 14 januari 2024 sekitar Pukul 08.30 Wib Penemu mendapatkan informasi bahwa terdapat di beberapa TPS di kabupaten Kaur seperti halnya di TPS 01 Desa Tanjung Bunga Kecamatan Tetap yang mana proses Pemungutan Surat Suara dimulai pada pukul 07.00 Wib sedangkan pada pukul 11.00 proses pemungutan suara diberhentikan karena diketahui terdapat kelebihan surat suara DPRD Provinsi sebanyak 117 lembar dan kekurangan surat suara DPR RI sebanyak 117 lembar maka KPPS berkoordinasi dengan ketua PPS. untuk mendapatkan Solusi terkait permasalahan tersebut, untuk mencukupi kekurangan surat suara KPU berserta jajaran mencari surat suara ke TPS terdekat dibuktikan dengan Berita Acara Pemindahan Surat Suara, ungkap ketua Bawaslu kaur.
Bahwa Perbuatan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur diduga sebagai Pelanggaran Administratif Pemilu Karena tidak sesuai sebagaimana Ketentuan yang telah diatur dalam:
Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum antara lain;
1. Bahwa berdasarkan pasal 340 ayat (1) pada pokoknya mengatur KPU
bertanggung Jawab dalam merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara;
2. Bahwa berdasarkan pasal 340 ayat (2) pada pokoknya mengatur sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi, dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara;
3. Bahwa berdasarkan pasal 341 ayat (1) huruf b pada pokoknya mengatur perlengkapan pemungutan suara terdiri atas;
a. Kotak suara;
b. Surat suara;
c. Tinta;
d. Bilik pemungutan suara;
e. Segel;
f. Alat untuk mencoblos pilihan; dan
g. Tempat pemungutan Suara.
4. Bahwa berdasarkan pasal 347 ayat (1) dan (2) pada pokoknya. mengatur pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak, Hari, tanggal dan Waktu Pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang. perlengkapan Pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan Pemungutan suara lainnya dalam Pemilihan Umum antara lain:
1. Bahwa berdasarkan Pada Pasal 2 Pemenuhan Perlengkapan Pemungutan suara dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan Pemungutan suara lainnya dalam Pemilihan Umum dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Prinsip:
a. Mandiri;
b. Jujur;
c. Adil;
d. Berkepastian Hukum;
e. Tertib;
f. Terbuka;
g. Proporsional;
h. Profesional;
i. Akuntabel;
j. Efektif;
k. Efisien; dan
g. Aksesibel
2. Bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang perlengkapan Pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan Pemungutan. suara lainnya dalam Pemilihan Umum menyatakan bahwa Perlengkapan Pemungutan suara terdiri atas: a. Kotak suara;
1. Aksesibel.
b. Surat suara;
c. Tinta:
d. Bilik pemungutan suara;
e. Segel;
d. Alat untuk mencoblos pemilihan
1. Aksesibel.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang perlengkapan Pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan Pemungutan suara lainnya dalam Pemilihan Umum menyatakan bahwa Perlengkapan Pemungutan suara terdiri atas:
a. Kotak suara;
b. Surat suara;
c. Tinta:
d. Bilik pemungutan suara;
e. Segel:
f. Alat untuk mencoblos pilihan; dan
3. Bahwa dalam pasal 6 ayat (6) menyatakan bahwa surat suara yang disediakan pada TPS yang menyelenggarakan 5 (lima) jenis Pemilu terdiri atas surat suara Pemilu:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Anggota DPR;
c. Anggota DPD;
d. Anggota DPRD Provinsi; dan
e. Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 tentang Pemungutan dan Penghitungan suara dalam Pemilihan Umum;
1. Bahwa dalam pasal 5 ayat (1) pada pokoknya mengatur Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum mengatur Hari, tanggal, dan Waktu
pemungutan suara dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dimulai pada pukul 07.00 s.d 13.00 waktu setempat. (Adv)












