Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah KPU Kaur Memasuki Babak Akhir

Berita, Hukum1351 Dilihat
banner 468x60

infoberita24.com | Kabupaten Kaur – Setelah melalui proses sidang yang cukup panjang, akhirnya sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kabupaten Kaur memasuki babak akhir, yakni vonis sidang dengan agenda keputusan dijadwalkan pada Kamis lusa (4/5). Kasus ini mendudukan mantan Sekretaris KPU Kaur Drs Sunarsan (55) dan Kasubbag Keuangan Ujang Nopizar (39) sebagai terdakwa.

Sidang sebelumnya yakni pledoi atau mendengarkan pembelaan dari kedua terdakwa dilaksanakan sebeluma Hari Raya Idul Fitri 1444 H, tepatnya pada 6 April lalu.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Sunarsan dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 462 juta. Sementara Ujang Nopizar dituntut 6 dan enam bulan (6,5 tahun) dan denda Rp 300 juta dengan subsider kurungan 3 bulan penjara, serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 462 juta.

Kajari Kaur M. Yunus, S.H, M.H. melalui Kasi Intelijen Carles Aprianto, S.H., M.H. mengatakan, “Untuk kasus korupsi dana hibah KPU, saat ini memasuki sidang putusan. Jadwal sidangnya diagendakan Kamis (4/5),” Senin (1/5/2023).

Dalam surat tuntutan kedua terdakwa dinyatakan telah melanggar dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang dimaksud ketentuan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo, pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjut Kasi Intelijen, setelah melalui tahapan sidang majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu akan memutus perkara sesuai dengan tuntutan JPU.

Sidang korupsi dana hibah KPU Kaur dipimpin Deki Wahyudi, S.H., M.H. sebagai ketua majelis hakim dan didampingi hakim anggota Dwi Purwantih, S.H. Serta Maria Margaretha Astari, S.H. sebagai JPU.

“Berdasarkan alat-alat bukti yang ada dan fakta persdiangan yang terungkap kami yakin majelis hakim akan menjatuhkan vonis sesuai tuntutan JPU,” tutupnya.

 

(24n)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *