Infoberita24.com | Kabupaten Kaur – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Dedi Haryono, menegaskan bahwa penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi pemerintah. Pernyataan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya praktik penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jumat (7/11/2025).
Dedi Haryono menjelaskan bahwa pupuk bersubsidi seharusnya menjadi solusi bagi petani untuk meningkatkan hasil produksi pertanian tanpa terbebani biaya tinggi. “Pupuk subsidi ini dirancang untuk meringankan beban petani. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih ada kios yang menjual pupuk di atas HET. Ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga bertentangan dengan tujuan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung sektor pertanian dan program ketahanan pangan nasional,” ujarnya.

Praktik penjualan pupuk di atas HET dinilai memperburuk kondisi petani, terutama di daerah terpencil yang memiliki akses terbatas ke pasar. Hal ini menciptakan ketidakadilan dalam distribusi bantuan pemerintah, di mana hanya petani yang mampu membayar harga lebih tinggi yang dapat memperoleh pupuk bersubsidi.
“Kami dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Kaur akan mengambil tindakan tegas dalam menegakkan regulasi, memastikan harga pupuk subsidi sesuai dengan HET, serta memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan. Ini penting demi melindungi kepentingan petani dan keberlanjutan sektor pertanian,” tegas Dedi Haryono.
Tindakan penjualan pupuk di atas HET jelas melanggar Peraturan Menteri (Permen) Nomor 49 Tahun 2020, Bab V Pasal 12, yang mengatur harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi. Seharusnya, petani membeli pupuk kepada kios dengan harga Rp 90.000 per sak untuk urea, serta Rp 92.000 untuk NPK.
Dedi Haryono menambahkan bahwa pihaknya akan lebih cepat dalam menanggapi temuan-temuan serupa. Respons cepat dan tegas dibutuhkan agar petani tidak terus dirugikan. Selain itu, ketidakakuratan data dapat memicu ketidakseimbangan stok pupuk dengan kebutuhan petani, yang berpotensi menghambat produktivitas pertanian di daerah.
“Kami akan mengevaluasi dan mencabut izin usaha kios yang tetap melanggar. Ini demi menjaga ketertiban dan kelancaran distribusi pupuk bersubsidi,” tutupnya.
Dinas Pertanian Kabupaten Kaur mengimbau kepada seluruh petani untuk melaporkan jika menemukan praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas HET. Dengan partisipasi aktif dari petani, diharapkan penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi dapat segera diatasi dan sektor pertanian di Kabupaten Kaur dapat terus berkembang.
(Mr)


















