InfoBerita24.com | Kabupaten Kaur – Kabupaten Kaur – Pemerintah Desa Nusuk, Kecamatan Semidang Gumay, Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2024. Bertempat di Kantor Balai Desa Nusuk. Kamis (9/2/2024).

Dihadiri Kasi Pemerintahan Camat Semidang Gumay, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, Ketua BPD, Lembaga Adat, tokoh Agama, tokoh masyarakat dan Karang Taruna, tokoh pemuda, karang taruna dan tamu undangan lainnya.
Berdasarkan Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, dimana Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 telah diamanatkan salah satu untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Camat yang di wakili Kasi Pelayanan Umum Melianto mengatakan penanganan miskin ekstrim Maksimal 25% tanpa minimalnya. Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD Melianto juga menyarankan Penerima BLT tahun 2024 berpedoman dengan penerima BLT tahun 2023 tahun lalu.
Kepala Desa Nusuk Mahyen menyampaikan, nama nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tahun 2024 ada 12 KPM;
1. Masna
2. Tuti Alini
3. Sudirasunah
4. Zulkifli. A
5. Radiah
6. Nayan
7. Anggin
8. Rosdiana
9. Eliana
10. Edi Suhardi
11. Ujang Desi
12. Patimah

Mahyen berharap, semoga bantuan yang disalurkan hari nanti, mampu meringankan beban KPM untuk memenuhi kebutuhan pokok, yang akan disalurkan selama 12 bulan setiap bulannya menerima BLT DD sebesar Rp.300.000,- per bulannya.
Perangkat Desa Dudiman juga menjelaskan Penyaluran Bantuan BLT-Dana Desa Nusuk di berikan Kepada 12 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sebesar Rp. 300.000,- / KK / Bulan , dengan Total sebesar Rp. Rp. 43.200.000,00 (Empat Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) secara Tunai.
Semoga Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2024 yang tersalur nantinya dapat dipergunakan oleh keluarga penerima manfaat dengan sebaik baiknya, ungkapnya.
Pendamping Lokal Desa Hendri Gunawan menyampaikan Pelaksanaan pembagian penerima BLT ini yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pemerintah desa tapi dari tim yang melalui Verifikasi dan validasi, penerima BLT juga harus sesuai kriteria kemendes nomor 13 tahun 2020 dan perbub nomor 10 tahun 2024, yang melalui dana desa. mengharapkan bagi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). Uang yang di terima gunakanlah dan manfaatkanlah sesuai dengan kebutuhan, ungkapnya.
Warga Desa Nusuk Zulkifli mengucapkan, terimakasih kepada Bapak Kepala Desa yang telah memberikan bantuan kepada warga secara langsung, dan insyaallah akan pergunakan bantuan ini dengan sebaik mungkin untuk memenuhi kebutuhan kami. Ucapannya. (24n)


















