Pemda Kaur Targetkan Zero Ternak Berkeliaran Tahun 2026, Satgas Kecamatan Segera Dibentuk

Berita, Daerah690 Dilihat
banner 468x60

Infoberita24.com | Kaur – Pemerintah Kabupaten Kaur menunjukkan keseriusan dalam menyukseskan Program Penertiban Hewan Ternak yang ditargetkan tuntas pada tahun 2026. Program ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban lingkungan, menjaga keamanan jalan, serta melindungi lahan pertanian masyarakat.

Untuk mendukung percepatan program tersebut, Bupati Kaur Gusril Puasi, S.Sos., M.AP., dalam waktu dekat akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Hewan Ternak tingkat kecamatan sebagai implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur, Budi Satra Hermawan, SE., MM., mengatakan bahwa pembentukan Satgas dilakukan guna memperkuat penegakan aturan di seluruh wilayah Kabupaten Kaur.

“Penertiban hewan ternak akan terus dilaksanakan. Dalam waktu dekat, Bupati Kaur akan membentuk Satgas penertiban hewan ternak tingkat kecamatan agar program ini berjalan maksimal,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).

Ia menjelaskan, pembentukan Satgas merupakan hasil koordinasi bersama pemerintah daerah sebagai langkah konkret mengatasi masih banyaknya ternak yang berkeliaran di sejumlah desa. Kondisi tersebut dinilai masih menjadi keluhan masyarakat, khususnya para petani karena merusak tanaman dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Satgas penertiban hewan ternak nantinya akan diketuai Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I., bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur Nasrul Rahman, S.Hut., M.Si. Sementara Satpol PP akan bertugas mendampingi pelaksanaan operasi penertiban di lapangan.

Dengan adanya Satgas tingkat desa dan kecamatan, pemerintah optimistis penertiban ternak di seluruh wilayah Kabupaten Kaur akan berjalan lebih efektif. Adapun mekanisme operasional Satgas saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Sejak diberlakukannya Perda Nomor 4 Tahun 2025, Satpol PP Kabupaten Kaur telah mengamankan sebanyak 124 ekor ternak, dengan rincian:

Kerbau: 10 ekor

Sapi: 65 ekor

Kambing: 49 ekor

Sebagian ternak telah diambil kembali oleh pemilik setelah membayar denda, sementara sisanya dilelang secara terbuka. Hingga saat ini, Satpol PP telah melaksanakan lelang ternak sebanyak tiga kali.

Dari kegiatan tersebut, pemerintah daerah berhasil mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih dari Rp237 juta, yang berasal dari hasil lelang serta denda ternak.

Pemerintah Kabupaten Kaur menargetkan terwujudnya Zero Ternak Berkeliaran pada tahun 2026. Untuk itu, masyarakat diminta turut mendukung program ini dengan tidak lagi melepasliarkan ternak di jalan umum maupun kawasan permukiman.

“Keberhasilan program ini membutuhkan dukungan seluruh masyarakat agar Kabupaten Kaur benar-benar bebas dari ternak berkeliaran,” tutupnya. (Zan)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *