Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Yang diberikan Gubernur Bengkulu, Apa Saja?

ROHIDIN MERSYAH

Berita, Daerah1541 Dilihat
banner 468x60

infoberita24.com || Rohidin Mersyah – Gubernur Bengkulu  berlakukan pemutihan pajak kendaraan dari tang gal 1 Mei  s/d 31 Agustus 2023.
Gubernur Bengkulu  H.Rohidin.M, M.M. memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif.

Kabar gembira, di momentum Hari Raya Idul Fitri 1444 H  Bahwa Gubernur Bengkulu memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif. Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) .

Pemutihan pajak ini akan dilakukan mulai tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023 . Dimana kebijakan ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur Bengkulu  Nomor : K. 206.BPKD tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu.

Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.I.K, M.I.K, M.Si melalui Kasat Lantas Iptu Jkung Riyanto, mengatakan  Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat. Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam usai  momentum lebaran Idul Fitri, ungkapnya.

Jkung riyanto menambahkan, mari seluruh masyarakat memanfaatkan untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya melalui berbagai layanan milik Bapeda (Badan Pendapatan Daerah) yang ada khususnya di Kabupaten Kaur.

Penjelasan kasat lantas, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Bengkulu. Termasuk dalam mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kenderaan dengan pemilik di bengkulu. kepemilikan namun belum dilakukan balik nama kendaraan.

Semoga lewat kebijakan pembebasan pajak daerah ini, memberikan dan meringankan beban masyarakat terutama seusai Hari Raya Lebaran tahun ini kendaraan yang dimiliki sah atau legal. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *