Musdes Penetapan Rkpdes Desa Lubuk Gung Tahun 2024

Berita, Daerah1058 Dilihat
banner 468x60

InfoBerita24.com | Kabupaten Kaur – Berdasarkan ketentuan Pasal 106 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dana desa merupakan salah satu dari jenis transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan anggaran transfer ke daerah. diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu. menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa.

Bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Lubuk Gung pada malam Kamis tanggal 17 Januari 2024 dilaksanakan MUSDES Penetapan RKP Desa tahun 2024. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini BPD serta Anggota, Perangkat Desa, Perwakilan Kecamatan Semidang Gumay, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, dan Tim Penyusun RKP. Serta Masyarakat Desa Lubuk Gung. Rabu, 17/1/2023.

Adapun kegiatan musdes ini merupakan wadah dalam menampung setiap usulan usulan dari masyarakat yang kemudian diakomodir oleh pemerintah desa untuk selanjutnya di buat kebutuhan skala prioritas pelaksanaan program tersebut yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, adapun program tersebut di sesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada, untuk yang belum terlaksana akan diusulkan lagi dalam proses pengajuan selanjutnya serta di akomodir dalam program kerja OPD di Pemerintah Kabupaten Kabupaten Kaur melalui sistem SIPD, ungkap Erlan Jayadi Kades Lubuk Gung.

Kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Desa dalam rangka Penetapan dan Pengesahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DU-RKP) Desa Lubuk Gung berjalan tertib dan lancar. (24n)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *