Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi layanan pertanahan.

Berita, Nasional170 Dilihat
banner 468x60

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi layanan pertanahan.

Mulai 3 Agustus 2026, layanan Pengukuran Terjadwal resmi diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

Melalui layanan ini, masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah tidak lagi menunggu tanpa kepastian.

Jadwal kedatangan petugas ukur kini ditentukan sejak permohonan diajukan, dengan waktu tunggu maksimal tujuh hari.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepastian dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari,” ujar Nusron Wahid dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Setelah proses pengukuran selesai dilakukan, petugas juga diwajibkan menyelesaikan Peta Bidang Tanah (PBT) paling lambat dalam waktu lima hari.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi tanah sekaligus memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian ATR/BPN, rata-rata waktu tunggu pengukuran tanah secara nasional kini sudah berada di bawah target maksimal tujuh hari.

Meski demikian, Nusron mengungkapkan masih terdapat sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum mampu memenuhi standar pelayanan tersebut.

Untuk mengatasinya, kementerian akan menambah jumlah petugas agar pelayanan menjadi lebih optimal.

“Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari. Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik,” katanya.

Selain itu, rata-rata durasi pelaksanaan pengukuran tanah secara nasional saat ini tercatat 6,2 hari.

Kementerian ATR/BPN menargetkan waktu tersebut dapat dipangkas menjadi lima hari melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penyempurnaan sistem pelayanan.

Menurut Nusron, transformasi layanan pertanahan bukan sekadar mempercepat proses administrasi, tetapi juga memberikan kepastian waktu kepada masyarakat yang mengurus hak atas tanah.

Ia menegaskan, evaluasi terhadap pelaksanaan Pengukuran Terjadwal akan dilakukan secara berkala agar kualitas pelayanan di seluruh Kantor Pertanahan terus meningkat dan semakin merata.

Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi.

Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *