Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengubah cara kerja Kantor Pertanahan (Kantah).
Mulai 17 Agustus 2026, 10 Kantah mulai menerapkan struktur organisasi berbasis wilayah.
Kebijakan ini menggantikan pola lama yang membagi pekerjaan berdasarkan sektor atau bidang.
Transformasi tersebut bertujuan mempercepat pelayanan dan membuat penanganan persoalan pertanahan di daerah lebih terintegrasi.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan perubahan itu menghilangkan sekat antarseksi.
“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, sekarang tidak model begitu.”
Dalam sistem baru, setiap seksi menangani wilayah tertentu. Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab terhadap administrasi dan kondisi pertanahan di wilayahnya.
“Seksi satu, membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga Kepala Seksi bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” ujar Nusron.
Ia menyebut pendekatan baru tersebut akan membuat petugas lebih memahami persoalan di wilayah masing-masing.
Layanan Tak Lagi Berjalan Terpisah
Perubahan ini bukan sekadar mengganti struktur organisasi. ATR/BPN juga mengubah pola kerja di Kantah.
Petugas diharapkan dapat menangani layanan secara lebih menyeluruh. Proses pengukuran, penetapan hak, hingga peralihan hak dapat berjalan lebih cepat.
“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” ungkap Nusron.
Dengan memahami karakter wilayah secara langsung, jajaran Kantah juga diharapkan lebih cepat menemukan persoalan pertanahan sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
10 Kantah Jadi Pelopor
Penerapan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, kebijakan diterapkan di 10 Kantah.
Kesepuluh Kantah tersebut yaitu:
1. Kantah Kota Medan
2. Kantah Kota Denpasar
3. Kantah Kabupaten Sidoarjo
4. Kantah Kota Tangerang
5. Kantah Kota Balikpapan
6. Kantah Kabupaten Sragen
7. Kantah Kabupaten Gresik
8. Kantah Kabupaten Demak
9. Kantah Kabupaten Tabanan
10. Kantah Kabupaten Bandung
Kementerian ATR/BPN menjadikan penerapan awal ini sebagai bagian dari proses transformasi organisasi dan pelayanan.
Punya Dasar Hukum
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan perubahan tersebut memiliki dasar regulasi yang kuat.
Salah satunya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.
Selain itu, terdapat Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan yang tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.
Kedua aturan tersebut menjadi dasar penataan kelembagaan, pembagian tugas, kewenangan, fungsi, hingga alur pelayanan di Kantah.
Dalu mengatakan pendekatan berbasis wilayah akan membuat Kantah lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.
“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya.”
Ia berharap perubahan tersebut melahirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif.
Transformasi ini menjadi langkah ATR/BPN untuk memangkas sekat birokrasi di tingkat Kantah.
Dengan tanggung jawab berbasis wilayah, pelayanan diharapkan tidak hanya lebih cepat, tetapi juga lebih peka terhadap persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat.


















