Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi pelayanan dan organisasi bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Tiga transformasi tersebut mencakup Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.
Peluncuran berlangsung di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan inovasi tersebut menjadi kado kemerdekaan bagi masyarakat.
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini,” ujar Nusron.
Ia juga memastikan layanan Pengukuran Terjadwal mulai efektif diterapkan di 446 kantor pertanahan.
“Ini kado buat rakyat Indonesia,” katanya.
Pengukuran Maksimal 7 Hari
Transformasi pertama menyasar layanan pengukuran dalam proses pendaftaran tanah.
Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masa tunggu pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari.
Setelah pengukuran, penyelesaian berkas ditargetkan rampung dalam lima hari.
Sementara itu, layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama menargetkan seluruh proses selesai maksimal 10 hari efektif.
Transformasi ketiga menyasar organisasi internal Kementerian ATR/BPN melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.
Sistem tersebut menetapkan struktur organisasi dan tata kelola baru di 10 Kantah.
Penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) dilakukan berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.
Peluncuran ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan dan sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN.
Menteri ATR/BPN: Pelayanan Publik Harus Beri Kepastian
Nusron menegaskan transformasi pelayanan merupakan langkah yang harus dilakukan pemerintah untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, inovasi pelayanan harus tetap berpedoman pada peraturan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegas Nusron.
Sebagai bentuk komitmen, 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I Peralihan Hak Terintegrasi menandatangani Pakta Integritas.
Enam Kepala Kantah menandatangani secara langsung. Mereka berasal dari Kantah Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sementara 11 Kepala Kantah lainnya menandatangani secara daring. Mereka berasal dari Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.
Pakta Integritas juga ditandatangani Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi.
Nusron mengatakan inovasi tersebut bertujuan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat saat mengurus layanan pertanahan.
“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tuturnya.
Peluncuran dihadiri jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, para Kepala Kantah, Kepala Bapenda DKI Jakarta, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Wali Kota Jakarta Barat bersama Forkopimda.


















