Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.

Berita, Nasional85 Dilihat
banner 468x60

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.

Program ini mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan uji coba tersebut bertujuan menghadirkan layanan yang lebih cepat, terukur, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

“Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari,” ujar Nusron Wahid dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menurut Nusron, target 10 hari kerja merupakan akumulasi dari seluruh tahapan pelayanan.

Proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam tiga hari.

Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari.

Sedangkan proses administrasi di Kantor Pertanahan dituntaskan dalam lima hari.

Dengan sistem tersebut, setiap tahapan pelayanan akan memiliki batas waktu yang jelas sehingga keterlambatan dapat segera diketahui dan dievaluasi.

“Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan,” kata Nusron.

Ia menegaskan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih akuntabel dan berbasis kinerja.

Seluruh proses pelayanan akan dipantau agar hambatan dapat diidentifikasi sejak awal dan segera ditangani.

Uji coba layanan Peralihan Hak akan berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan, yakni:

 

1. Kota Surabaya I

2. Kabupaten Malang

3. Kabupaten Badung

4. Kabupaten Buleleng

5. Kota Samarinda

6. Kota Pontianak

7. Kota Makassar

8. Kota Semarang

9. Kota Tangerang Selatan

10. Kota Batam

11. Kabupaten Semarang

12. Kota Administrasi Jakarta Utara

13. Kota Administrasi Jakarta Barat

14. Kota Administrasi Jakarta Selatan

15. Kota Administrasi Jakarta Pusat

 

Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan pilot project tersebut, sebelum layanan diperluas secara bertahap ke Kantor Pertanahan lainnya di seluruh Indonesia.

Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *