Kabupaten Kaur Gelar Kick-Off dan Konsultasi Publik Penyusunan KLHS-RPJMD Tahun 2025-2029

Berita, Daerah775 Dilihat
banner 468x60

Infoberita24.com | Kaur – Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur menyelenggarakan pertemuan awal kick-off dan konsultasi publik untuk penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kaur tahun 2025-2029. Acara yang berlangsung di Ruang Aula Bapperida Kabupaten Kaur ini dibuka oleh Kepala Bapperinda Kaur, Dr. Ir. Hifthario Syahputra, S.T., M.Si.

Dalam sambutannya, Dr. Hifthario menekankan pentingnya KLHS-RPJMD sebagai instrumen untuk mengintegrasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke dalam dokumen RPJMD. Hal ini bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat sambil menjaga keberlanjutan sumber daya dan kelestarian lingkungan hidup.

“KLHS-RPJMD merupakan analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan TPB ke dalam RPJMD,” jelasnya. “Analisis ini mencakup daya dukung, daya tampung, dan isu-isu daerah lainnya, memastikan bahwa pencapaian TPB terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.”

Pertemuan ini diadakan karena dua faktor penting:

1. Pemerintah Kabupaten Kaur telah menyelesaikan penyusunan dokumen KLHS-RPJPD yang diintegrasikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
2. Menjelang pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah serentak di Indonesia, termasuk di Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Kaur pada 27 November 2024, pemerintah wajib menyusun dokumen KLHS-RPJMD. Dokumen ini akan menjadi turunan dari KLHS-RPJPD, mencakup periode lima tahunan dan diintegrasikan ke dalam RPJMD berdasarkan visi dan misi kepala daerah terpilih.

“KLHS-RPJMD merupakan dokumen penting yang akan menjadi pedoman bagi kepala daerah terpilih, memberikan ukuran capaian kinerja pembangunan daerah,” tegas Dr. Hifthario.

Pertemuan kick-off ini menandai tahap awal dari proses penyusunan KLHS-RPJMD. Kegiatan ini merupakan tahap pertama dari sebelas tahapan yang harus dilalui untuk menghasilkan dokumen KLHS-RPJMD yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Konsultasi publik yang dilakukan merupakan forum pembahasan dan konsolidasi program/kegiatan untuk memastikan isu strategis, permasalahan, dan sasaran strategis dalam penyusunan dokumen KLHS-RPJMD. Masukan, saran, informasi, dan data akan menjadi kebutuhan utama dalam memberikan arahan rencana pembangunan ke depan, menggambarkan visi yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan memastikan pembangunan yang direncanakan sejalan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan. Jum’at (15/11/2024).

Acara ini dihadiri oleh para pejabat penting, termasuk Asisten II, Kabag Hukum, Kabag Ekonomi, Ka BPKAD, Inspektur, Ka BPBD, Ka BPS, Kakan Pertanahan, Kadis Perkim, Kadis PMD, Kadis PUPR, Kadis Kesehatan, Kadis Ketahanan Pangan, Kadis LH, Kadis Kominfo, Kadis Koperindag, Kadis P2KBP3A, Kadis Perikanan, Kadis Pertanian, Camat Kaur Selatan, Kabid Perencanaan, Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Kabid Perekonomian, Kabid Infrastruktur, Kabid Penelitian, Kabid Penataan, Kabid Pengendalian Pencemaran, Kabid Pengelolaan Sampah, dan Kabid Tata Lingkungan.

Sebagai narasumber dalam kick-off dan konsultasi publik ini, Prof. Dr. Ir. Atra Romeida, M.Si., dari Universitas Bengkulu, memberikan materi tentang perencanaan pembangunan non-special KLHS Ex Ante. Beliau memberikan asupan tentang KTP Permendagri 7/2018, pendekatan SDGS, dan analisis lingkungan.

Marvilst Marati, KRP, juga memaparkan materi tentang perencanaan special KLHS Ex Post Paralel, dengan fokus pada PermenLHK 13/2024, Pendekatan Strategi Lampak, dan analisis lingkungan.

Acara diakhiri dengan penjelasan mengenai sistematika pelaporan KLHS-RPJMD berdasarkan Permendagri No. 7/2018 dan SE Mendagri tahun 2023.

Pertemuan kick-off dan konsultasi publik ini merupakan langkah penting dalam upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Kaur. Dokumen KLHS-RPJMD yang dihasilkan akan menjadi kerangka acuan selama lima tahun ke depan, memastikan bahwa pembangunan daerah selaras dengan prinsip-prinsip keberlanjutan.

(Za)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *