Di Duga Curi Handphone 3 Unit, Warga Tani Tinggal Di Tanjung Betuah Di Amankan Polsek Nasal

Berita, Kriminal2841 Dilihat
banner 468x60

Infoberita24.com | Kabupaten Kaur – Berdasarkan hasil rilisan dari kanit Reskrim Polsek Nasal, Pada hari selasa tanggal tanggal 26 September 2023, sekira pukul 16.00 WIB, Giat Unit Reskrim Polsek Nasal dan Personil Polsek Nasal telah di amankan seorang diduga pelaku insial JS (38) pekerjaan tani alamat Desa Tanjung Betuah Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur.

Pelaku di tangkap lantaran di duga melakukan tindakan kejahatan pencurian Handphone sebanyak tiga unit, yakni 1 unit Handphone Merk Vivo, 1 unit Handphone Merk Oppo A17 dan unit Handphone Merk Samsung A101. 1 Milik Rengki irawan (24) Warga Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal (27/09)23).

Berawal dari adanya masyarakat (Korban) yang melapor bahwa telah kehilangan handphone (HP) miliknya di dalam rumah di Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal kabupaten Kaur, Pihak Piket Polsek Nasal setelah mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan informasi didapat bahwa yang diduga pelaku pencurian yaitu warga Desa Tanjung Betuah, tidak menunggu lama selesai menerima laporan dari korban tersebut Kanit Reskrim Polsek Nasal beserta anggota Polsek mengamankan pelaku yang sedang berada di rumah beserta barang yang diduga bukti hasil tindak pidana pencurian.

Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, SIK,. MIK,. M.si. Melalui Kapolsek Nasal Pedi Setiawan SH,. MH. membernarkan perihal tersebut, Bahwa benar adanya telah di amankan seorang di duga pelaku warga tinggal di Tanjung Betuah insial JS (38) di tangkap di kediamannya kemaren sore sekitar pukul 16:00 wib (26/09).

Pelaku saat ini sedang di amankan berserta hasil kejahatan berupa tiga unit Handphone untuk di proses lebih lanjut atas perbuatan ini di kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan,” ujar Kapolsek Nasal. (MJ-24)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *