infoberita24.com | Kabupaten Kaur – Kejaksaan Negeri Kaur Provinsi Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti (BB) kejahatan berupa obat terlarang sejenis Narkoba, Senjata Tajam (Sajam) Senapan angin serta sejumlah barang bukti lainnya, dari 36 perkara tindak pidana yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap atau Inkrah kata kajari kaur M. Yunus, melalui Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Van Barata, S.H., M.H. Rabu (26/07)23).
Di sampaikan Barata bahwa dari 36 kasus barang buktinya yang dimusnahkan tersebut, ada 13 perkara obat terlarang Narkoba, juga 23 perkara tindak asusila, serta penganiayaan dan tindak pidana pencurian, bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini dari kasus bulan Januari hingga Juli 2023.

Dan untuk Barang bukti dimusnahkan tersebut lasung di lakukan bersama-sama memusnahkannya dengan cara dibakar dan juga dipotong, sehingga BB yang ada tidak bisa digunakan lagi.” Tambah Barata.
Pemusnahan BB ini di laksanakan di Halaman Kantor kejari Kaur, lasung di pimpin oleh kepala Kejaksaan negeri kaur M.Yunus, S.H., M.H. di dampingi Kasi intel Carles Aprianto, S.H., M.H. Kasi Pidum Novi Saputra, S.H. Kasubag Pembinaan Junaidi, S.H. Kasi Pidsus Herri Antoni, S.H., M.H. Kasi barang Bukti Dan barang rampasan Van Barata, S.H., M.H. Kasi Perdatun Dwi Pranoto, S.H. serta perwakilan dari Pengadilan Negeri kaur dan undangan lainnya .(MJ).


















