Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Sosialisasi digelar di Kabupaten Tana Toraja, Kamis (30/7/2026), dan diikuti 46 perwakilan masyarakat hukum adat dari Tana Toraja, Toraja Utara, dan Luwu.
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan pendaftaran tanah ulayat bukan bertujuan mengambil hak masyarakat adat.
Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.
“Pada dasarnya negara kita mengakui hak-hak dasar seluruh warga negara, termasuk di dalamnya masyarakat hukum adat. Kita dari pemerintah melakukan sosialisasi, identifikasi, untuk percepatan pendaftarannya. Walaupun dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai tantangan, pemerintah berupaya menyempurnakan sistem agar mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” kata Slameto.
Menurutnya, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat akan memberikan kepastian mengenai kepemilikan dan kewenangan pengelolaan tanah.
Dengan begitu, jika ada investor atau pihak ketiga yang ingin memanfaatkan lahan adat, kerja sama dilakukan langsung dengan masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak.
“Hak-hak itu dikembalikan kepada masyarakat hukum adatnya sehingga suatu ketika ada pihak ketiga, katakanlah ada masyarakat lain atau ada investor masuk. Nah itu berhubungan langsung sama masyarakat adatnya. Bukan lagi pada negara,” ujarnya.
Di Kabupaten Tana Toraja, keberadaan masyarakat hukum adat telah diakui melalui Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 521/XXII/Tahun 2023. Regulasi tersebut menetapkan 21 wilayah adat sebagai dasar pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Laso’ Paundanan, menyebut pengadministrasian tanah menjadi fondasi penting dalam pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian hak bagi masyarakat adat.
“Kalau kita ingin membangun, tentu dimulai dari bagaimana kita mengadministrasikan tanah-tanah masyarakat, khususnya tanah masyarakat hukum adat,” ujarnya.
Selain menghadirkan Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, sosialisasi juga menghadirkan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya, Romba’ Marannu Sombolinggi, serta Lukas Tangalobo dari Balai Perhutanan Sosial Gowa.
Diskusi dipandu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Mariana Derlan Masia Harahap.
Melalui sosialisasi ini, Kementerian ATR/BPN berharap pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat dapat berjalan lebih cepat sehingga hak masyarakat hukum adat memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang lebih kuat.













