Pemdes Kepahyang, Ajak Warga Untuk Pembekalan dan Penyuluhan hukum.

Hukum1697 Dilihat
banner 468x60

Infoberita24.com/ Kaur-Bengkulu 

Dalam Tujuan pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini adalah untuk mewujuudkan kesadaran dan kepatuhan hukum dan Peraturan serta Perundang-undangan bagi masyarakat sehingga setiap anggota masyarakat bisa menyadari dan menghayati Hak dan Kewajibannyasebagai warga negara dan dapat mewujudkan dalam kehidupansehari-hari Penyuluhan Hukum ini dilakukan di Desa kepahyang Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur, dengan peserta yang berjumlah 30 orang dari desa kepahyang.
.

Sesuai Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang dimaksud Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebar luasan informasi dan pemahaman terhadap norma Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta Budaya Hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi Hukum.

 

Para peserta yang mengikuti penyuluhan hukum .

Peserta yang mengikuti Penyuluhan Hukum ini nantinya diharapkan dapat menerapkan dan mengimplementasikan Budaya Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dengan lebih baik dan benar. Penyuluhan hukum ini lebih ditujukan kepada kami selaku akepala desa besertajajaran dan lebih khusus kepada masyarakat Desa Kepahyang.” Sampai kades.

Dan materi yang disampaikan adalah materi yang berhubungan dengan hukum pidana, hukum perdata, hukum perkawinan dan hukum agraria. Sehingga penyuluhan hukum ini dapat mereka gunakan dalam menghadapi kasus kasus hukum yang terjadi dalam msasyarakat,” terang kades.

Narasumber untuk penyuluhan Hukum ini terdiri dari kasi Intel Kejari kaur, Polsek Kaur Selatan dan inspektorat ikut hadir juga dari pihak kecamatan Tetap yaitu camat tetap dan beberapa staf kecamatan.”tutup kades ( .cik )

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *