Anggaran Pemeliharaan Sarana Pendidikan SD Negeri 1 Margoyoso Tidak Direalisasikan.

Berita, Daerah1249 Dilihat
banner 468x60

Infoberita24.com | Tanggamus 02/10/2023. Anggaran pemerintah demi maju nya dunia pendidikan tak henti henti nya di gelontorkan salah satu dana anggaran tersebut adalah dana bos yang di terima oleh pihak sekolah di setiap tahunnya.

Tujuan utama Dana Bos yang di gelontorkan pemerintah dalam jumlah besar adalah untuk membantu meringankan biayaya pendidikan yang harus di tanggung oleh orang tua siswa.

Akan tetapi masih saja oknum yang tidak bertanggung jawab dalam penyaluran dana tersebut dengan menyimpangkan dana bos untuk kepentingan pribadi tanpa memikirkan apa yang menjadi program pemerintah khususnya dalam dunia pendidikan.

Seperti SD Negeri 1 Margoyoso di sanyalir ada penyimpangan dari penggunaan anggaran dana bos pada tahun 2022 untuk dana pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana sekolah yang di lakukan oleh oknum kepala sekolah.

Dari sumber data yang didapat pada pencairan pertama 17 februari 2022 anggaran pemeliharaan sarana prasaran sekolah sebesar Rp. 23.130.000

Dan untuk pencairan tahap kedua 06 juni 2022 tercatat pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah di anggarkan Rp. 9.947.500

Yang lebih fantastis lagi adalah untuk anggaran di tahap ketiga yang terealisasi pada 27 oktober 22 kepala sekolah memuat laporan SPJ pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 29.764.000

Akan tetapi dengan ada nya penemuan di lokasi sekolah, beberapa kerusakan ringan yang tidak di perbaiki menunjukan jika anggaran untuk pemeliharaa dan perawatan ringan tidak di salurkan atau di gunakan sedangkan dari SPJ yang di laporkan nilai pemeliharaan sarana prasarana sekolah cukup besar.

Hariyanto, S.Pd, saat hendak di konfirmasi terkesan menghindar, saat di hub via hp pun Hariyanto langsung memutus kan sambungan. Dan itu pertanda bahwa kepala sekolah SD Negeri 1 Margoyoso memang tidak ingin di konfirmasi terkait realisasi dana bos yang ia terima.

Jika terbukti adanya penyalah gunaan anggaran dana bos dari pemerintah maka kepala sekolah SD Negeri 1 Margoyoso Hariyanto SPd harus mempertanggung jawabkan perbuatan nya dan sesuai dengan hukum dan undang undang yang berlaku APH harus menindak tegas dan tidak pandang bulu terhadap oknum pejabat yang telah merugikan Negara. Senin (02/10/2023

Viki naga

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *