infoberita24.com | Kabupaten Kaur – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur telah menerima nama bakal calon Kepala Desa di Kabupaten Kaur yang akan digelar pada tanggal 22 Oktober 2023 mendatang dengan serentak.
Dari 11 Desa pemilihan serentak di Kabupaten Kaur, sudah 29 orang mendaftarkan diri sebagai Cakades, 2 orang Cakades mengundurkan diri, sisanya 27 orang Cakades, dari 27 orang Cakades ada 6 orang petahana mencalonkan kembali sebagai Cakades. Senin (31/07/23).
” Dua Cakades yang mengundurkan diri dari pencalonan kades yakni satu cakades dari Desa Serdang Indah Kecamatan Luas dan satu Cakades dari Desa Bukit Makmur Kecamatan Muara Sahung.” kata kepala Dinas PMD kaur Asdyarman, S.Sos memalui Kabid Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas PMD Kaur, Mulyanto Sumardi.”
Mulyanto menambahkan, pelaksanaan pemilihan kepala desa yang dilaksanakan di 11 desa tersebut merupakan tidak lanjut dari Surat dari Menteri Dalam Negeri ( Kemendagri ) tertanggal 14 Januari 2023 tentang pemilihan kepala desa pada masa pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah 2024.
“Dalam Pilkades Serentak berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan Bupati Kaur Nomor 88 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di kabupaten Kaur,” jelas Mulyanto .
Di katakan juga, bahwa pemberkasan calon Kades semua sudah lengkap, dan untuk 6 petahana yang mencalon kembali tugas di Desanya bisa digantikan sementara dengan sekdes sebagai PLT.” Tutup Kabid. (MJ)


















