Urusan balik nama sertifikat tanah kini ditargetkan selesai maksimal 10 hari.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan Peralihan Hak Terintegrasi di 17 Kantor Pertanahan (Kantah).
Layanan ini resmi berjalan pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan HUT ke-81 Republik Indonesia.
Pemerintah ingin memangkas waktu tunggu sekaligus memberi kepastian kepada masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan layanan tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan.
“Kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat.”
Nusron menyampaikan hal itu saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Tiga Tahap, Maksimal 10 Hari
Peralihan Hak Terintegrasi membagi proses balik nama menjadi tiga tahap.
Pertama, pemerintah daerah memverifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama tiga hari. Proses ini menggunakan pendekatan fiktif positif.
Artinya, jika pemerintah daerah tidak memberikan verifikasi dalam tiga hari, permohonan dianggap telah disetujui.
Kedua, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menyelesaikan Akta Jual Beli (AJB) dalam waktu dua hari.
Ketiga, Kantah memproses berkas permohonan paling lama lima hari.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai target, proses peralihan hak atau balik nama sertifikat selesai maksimal 10 hari.
17 Kantah Jadi Percontohan
ATR/BPN memperkuat penerapan layanan ini melalui penandatanganan Pakta Integritas oleh 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase pertama.
Enam kepala Kantah menandatangani pakta secara langsung, yakni:
Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat
Kantah Jakarta Utara
Kantah Jakarta Pusat
Kantah Jakarta Selatan
Kantah Kota Tangerang Selatan
Kantah Kota Depok
Sementara 11 Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring:
Kantah Kota Surabaya I
Kantah Kabupaten Malang
Kantah Kota Semarang
Kantah Kabupaten Semarang
Kantah Kota Batam
Kantah Kota Pontianak
Kantah Kota Samarinda
Kantah Kabupaten Badung
Kantah Kabupaten Buleleng
Kantah Kota Makassar
Kantah Kota Kupang
Pakta Integritas juga ditandatangani Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.
Target 100 Kantah Akhir 2026
ATR/BPN tidak berhenti pada 17 Kantah. Pemerintah akan memperluas layanan secara bertahap.
Sebanyak 24 Kantah dijadwalkan bergabung pada 24 September 2026. Selanjutnya, cakupan layanan ditargetkan mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026.
Menurut Nusron, perluasan tersebut akan memberi dampak besar karena 100 Kantah itu mencakup kantor-kantor dengan volume layanan tertinggi.
“100 kantor ini sudah melayani sekitar 85% dari total layanan pertanahan.”
Ia optimistis transformasi pelayanan dapat dituntaskan pada tahun berikutnya.
Negara Hadir Beri Kepastian
Nusron menegaskan, transformasi layanan bukan sekadar memangkas waktu. Pemerintah ingin memastikan masyarakat memperoleh hak atas pelayanan publik yang jelas dan terukur.
“Kita ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan ini, maka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara.”
Peralihan Hak Terintegrasi menjadi langkah ATR/BPN untuk membuat proses balik nama sertifikat lebih cepat, terukur, dan memiliki kepastian waktu bagi masyarakat.












