Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui inovasi Layanan Pengukuran Terjadwal.

Berita, Nasional81 Dilihat
banner 468x60

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui inovasi Layanan Pengukuran Terjadwal.

Program ini memberi kepastian kepada masyarakat dengan memungkinkan pemohon memilih sendiri jadwal pengukuran tanah saat mengajukan permohonan sertifikat.

Inovasi tersebut kini telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.

Melalui sistem yang lebih tertata dan didukung optimalisasi sumber daya manusia, waktu tunggu pengukuran kini maksimal tujuh hari sejak permohonan diajukan.

Salah satu penerima manfaat layanan ini, Akmal Fadillah, mengaku terkejut karena proses pengukuran tanah berlangsung jauh lebih cepat dari perkiraannya.

“Saya sangat tidak menyangka proses pengukuran tanah bisa secepat ini dan sesuai jadwal. Berkas saya masuk 25 Juli, pengukuran dilakukan 30 Juli, lalu 3 Agustus saya sudah diberi tahu Peta Bidang Tanah bisa diambil,” ujar Akmal saat ditemui di Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Selasa (4/8/2026).

Akmal mengatakan, saat mengajukan permohonan pendaftaran tanah, petugas langsung menawarkan beberapa pilihan jadwal pengukuran yang bisa dipilih sesuai ketersediaan.

“Saya ditawari tanggal 30 atau 31 Juli. Saya pilih 30 Juli dan benar pada hari itu petugas datang melakukan pengukuran. Prosesnya cepat dan waktunya pasti,” katanya.

Pengalaman serupa juga dirasakan Fitri, warga Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Untuk pertama kalinya mengurus sertifikat tanah secara mandiri, ia mengaku pelayanan yang diterima jauh berbeda dari anggapan yang selama ini berkembang di masyarakat.

“Saya masukin berkas 27 Juli, setelah SPS keluar, Senin 3 Agustus bidang tanah saya diukur. Besok paginya saya dihubungi bahwa Peta Bidang Tanah sudah selesai dan bisa diambil. Cepat sekali,” ungkap Fitri.

Fitri mengaku sebelumnya mengira proses pengurusan sertifikat tanah akan memakan waktu lama. Namun, pengalaman yang dialaminya membuktikan layanan pertanahan kini semakin cepat, transparan, dan memberikan kepastian jadwal.

“Saya tidak menyangka hasilnya bisa secepat ini. Terima kasih kepada Pak Menteri ATR karena program ini sangat membantu masyarakat yang baru pertama kali mengurus sertifikat tanah,” tuturnya.

Layanan Pengukuran Terjadwal mulai diterapkan secara bertahap sejak akhir Maret 2026 di 400 dari total 483 Kantor Pertanahan di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kota Tangerang telah melayani 606 permohonan melalui layanan ini, sedangkan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan telah menangani 342 permohonan.

Melalui inovasi tersebut, masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah pertama kali kini dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan tanpa melalui kuasa serta memperoleh kepastian jadwal pengukuran, sehingga proses sertifikasi menjadi lebih cepat, tertib, dan mudah dipantau.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *